Kurir Ganja 3,8 Ton, Dibekuk di Wilayah Kecamatan Gunung Putri
Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor menggagalkan peredaran ganja 3,8 ton di Rest Area KM 35 Sentul, Kabupaten Bogor. Diduga ganja kering ini didatangkan dari Aceh dan siap diedarkan ke wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman ganja 3,8 ton di wilayah Sentul. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati sebuah truk tronton di Rest Area KM 35, Tol Jagorawi.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam truk tersebut terdapat barang bukti daun ganja kering yang dikemas dalam 81 karung. Kemudian ditimbang yang beratnya mencapai 3.800 kg.
"Namun saat itu (27 Juli 2015), pelaku berhasil kabur," ungkap Sulistyo di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Agustus 2015.
Dari pengungkapan tersebut, kata Sulistyo, polisi kemudian mengejar pelaku. Dari pengakuan 4 saksi, pelaku diduga berinisial TP (47) dibekuk di wilayah Kecamatan Gunungputri, Bogor.
"Pelaku sudah ditangkap 2 hari setelah pengungkapan yang di Rest Area. Hasil penyidikan sementara, pelaku TP ini bertugas melakukan pengawalan truk dari Bogor menuju Jakarta," beber dia.
Hingga saat ini, Sulistyo menambahkan, TP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. TP dijerat dengan Pasal 114, 111, dan 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhdap kasus ini, karena diduga TP adalah anggota dari jaringan narkoba di Aceh," pungkas Sulistyo.