Kegiatan Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis)
Bogor, 27 Februari 2025
Kegiatan ini menindaklanjuti surut edaran Bupati Bogor Nomor : 100.3.4/570/DPKPP tentang pelaksanaan program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) dalam penataan kawasan Perkotaan, Kawasan Pariwisata, Serta Kawasan Strategis lainnya.
Dalam rangka penataan kawasan perkotaan, kawasan pariwisata serta kawasan strategis lainnya agar memenuhi aspek
- Keindahan
- Keserasian
- Ketertiban
- Keselamatan Masyarakat
Program kamis manis adalah program penertiban luar ruangan seperti :
1. Dilarang melakukan pemasangan media luar ruang jenis apapun pada pohon, tiang listrik, tiang telepon/provider dan tiang penerang jalan umum
2. Dilarang memasang baliho dan umbul-umbul dengan menggunakan kontruksi rangka bambu, kayu atau sejenisnya
3. Dilarang melakukan pemasangan spanduk atau banner produk di warung atau toko di sepanjang jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten
4. Dilarang melakukan pemasangan baliho umbul-umbul, spanduk dan media luar ruang non permanen lainnya pada kawasan taman, media jalan dan pedestrian di kawasan tertib lalu lintas